PELATIHAN SISWA PEMAGANGAN HARI I
Pemagangan
Adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja yang lebih berpengalaman dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
PESERTA PEMAGANGAN DALAM NEGERI TERDIRI DARI :
–PENCARI KERJA ATAU MASYARAKAT YANG MEMILIKI KETERAMPILAN TERTENTU TAPI BELUM BEKERJA
–PESERTA DIDIK REGULER PADA LPK
–TENAGA KERJA YANG AKAN DITINGKATKAN KOMPETENSINYA
SIAPAKAH YANG MENYELENGGARAKAN PROGRAM MAGANG……..????
LPK ATAU LEMBAGA PELATIHAN LAIN YANG MEMENUHI SYARAT DAN MEMILIKI MITRA KERJA (DUDI) YANG SESUAI
Dasar Pelaksanaan
1.Undang – Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
2.Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (SISLATKERNAS).
3.Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
4.Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di dalam Negeri.
5.Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan
TUJUAN PEMAGANGAN
Untuk meningkatkan kompetensi peserta didik melalui kegiatan belajar dan bekerja dibidang keterampilan produksi barang/jasa sesuai dengan kebutuhan DUDI yang memiliki keunggulan komparatif pada masing-masing daerah.
Prosedur Kegiatan
silahkan klik tautan di bawah ini…