Beranda

 

PELATIHAN SISWA PEMAGANGAN HARI I

 

 

  

 

Pemagangan

Adalah bagian dari  sistem  pelatihan  kerja  yang  diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja yang lebih berpengalaman dalam proses produksi   barang   dan/atau jasa   di   perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.

PESERTA PEMAGANGAN DALAM NEGERI TERDIRI DARI :

PENCARI KERJA  ATAU MASYARAKAT YANG MEMILIKI KETERAMPILAN TERTENTU TAPI BELUM BEKERJA

PESERTA DIDIK REGULER PADA LPK

TENAGA KERJA YANG AKAN DITINGKATKAN KOMPETENSINYA

SIAPAKAH YANG MENYELENGGARAKAN PROGRAM MAGANG……..????

LPK ATAU LEMBAGA PELATIHAN LAIN YANG MEMENUHI SYARAT DAN MEMILIKI MITRA KERJA (DUDI) YANG SESUAI

 

Dasar Pelaksanaan

1.Undang – Undang  Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

2.Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (SISLATKERNAS).

3.Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.

4.Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di dalam Negeri.

5.Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan

 

TUJUAN PEMAGANGAN

Untuk   meningkatkan kompetensi peserta didik melalui kegiatan belajar dan bekerja dibidang keterampilan produksi barang/jasa sesuai dengan kebutuhan   DUDI  yang  memiliki   keunggulan   komparatif   pada masing-masing daerah.

 

Prosedur Kegiatan 

silahkan klik tautan di bawah ini…

PEMAGANGAN 36-2016 PBI SMK